Kerokan Saat Hamil

Masyarakat Indonesia sangat tidak asing dengan kebiasaan kerokan yang biasanya dilakukan untuk mengatasi masuk angin. Masuk angin merupakan kondisi di mana tubuh yang kurang enak badan dan ditandai dengan gejala meriang, keluar keringat dingin, kembung, mual dan muntah. Pertanyaannya apakah diperbolehkn kerokan saat hamil?

Terkait kerokan pada saat hamil, hal ini ternyata tidak dianjurkan khususnya saat ibu memasuki kehamilan pada usia trimester pertama. Alangkah baiknya bila mengeluh kurang enak badan, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan agar mendapatkan perawatan yang tepat. Selain itu, kerokan saat hamil menurut Dr. Seprini Timurtini Limbong tidak diperbolehkan ketika ibu memasuki usia kehamilan pada trimester ketiga. Atau kurun waktu sebelum minggu ke-37 kehamilan. Apalagi jika dikerok pada bagian belikat dan pinggang ibu, hal ini bisa memicu hormon oksitosin dan beresiko menyebabkan kontraksi dini pada ibu.

Ketika kerokan pada ibu hamil tidak dianjurkan, hal lain disarankan jika ibu sedang tidak enak badan atau mengalami gangguan kesehatan adalah dengan cara dipijat. Dengan pijatan, biasanya ibu hamil akan merasa lebih rileks dan nyaman. Selain itu juga dapat menghilangkan pegal di punggung dan pinggang yang disebabkan oleh beratnya beban kehamilan. Ibu juga dianjurkan bila tidak enak untuk mengkonsumsi vitamin dan makan buah, bukan merupakan vitamin yang dijual dengan cara bebas.